Home
Struktur Organisasi & tata pamong

Struktur Organisasi & tata pamong

Deskripsi Lengkap tentang Kedudukan, Fungsi, dan tugas pokok dari setiap unit yang terdapa dalam Struktural STKIP Yapis Dompu, dapat diakses dalam Dokumen: Pedoman Tata Pamong, Tata Kelola dan Sistem Kepemimpinan STKIP Yapis Dompu (Download)

Ketua STKIP Yapis Dompu memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi STKIP Yapis Dompu.
  • Menjabarkan kebijakan strategis yayasan ke dalam kebijakan operasional perguruan tinggi yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
  • Menetapkan arah kebijakan pengelolaan akademik dan nonakademik guna menjamin mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Mewakili STKIP Yapis Dompu dalam hubungan kerja sama dengan pihak internal dan eksternal, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  • Menjamin terselenggaranya tata pamong, tata kelola, dan sistem kepemimpinan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Tugas Pokok Wakil Ketua I Bidang Akademik sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di seluruh program studi.
  • Merencanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum program studi agar selaras dengan visi, misi, kebijakan institusi, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
  • Mengkoordinasikan pengelolaan akademik dosen, termasuk penugasan mengajar, pembinaan akademik, dan peningkatan kompetensi dosen.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa, termasuk proses perkuliahan, evaluasi pembelajaran, dan kelulusan.
  • Menjamin keterlaksanaan standar akademik dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada bidang akademik.

Tugas Pokok Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan STKIP Yapis Dompu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Merencanakan, mengelola, dan mengawasi penggunaan anggaran institusi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Mengelola sumber daya manusia nonakademik, termasuk tenaga kependidikan, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan institusi.
  • Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana pendukung kegiatan akademik dan nonakademik.
  • Menyusun dan menyajikan laporan keuangan serta laporan administrasi institusi secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan dan yayasan.

Tugas Pokok Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
  • Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan mahasiswa dalam bidang minat, bakat, kepemimpinan, dan kewirausahaan.
  • Mengelola dan membina organisasi kemahasiswaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan pendidikan tinggi.
  • Menyelenggarakan layanan kesejahteraan mahasiswa, termasuk beasiswa, bimbingan dan konseling, serta layanan pendukung lainnya.
  • Mendorong pengembangan karakter, etika, dan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan kemahasiswaan.

Tugas Pokok Senat STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik STKIP Yapis Dompu.
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan strategis pimpinan di bidang akademik.
  • Menetapkan norma, standar, dan etika akademik yang berlaku di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
  • Memberikan pertimbangan terhadap pembukaan, penutupan, atau pengembangan program studi.
  • Memberikan pertimbangan terhadap pengangkatan dan pemberhentian pimpinan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas Pokok Dewan Penyantun STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:

  • Memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada pimpinan STKIP Yapis Dompu terkait pengembangan institusi.
  • Memberikan masukan terhadap kebijakan strategis pimpinan, khususnya yang berkaitan dengan penguatan daya saing dan keberlanjutan institusi.
  • Mendukung pimpinan perguruan tinggi dalam membangun jejaring kerja sama dengan pihak eksternal.
  • Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antara STKIP Yapis Dompu dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  • Memberikan dukungan moral dan strategis dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:

  • Merencanakan, mengembangkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
  • Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu, meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan nonakademik di seluruh unit kerja.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal secara berkala.
  • Menyusun rekomendasi perbaikan dan pengembangan mutu sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan audit mutu.

Tugas Pokok Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:

  • Merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan institusi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
  • Mengelola dan mengembangkan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan visi dan misi STKIP Yapis Dompu.
  • Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjamin mutu dan ketercapaian luaran.
  • Mengelola diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya

Tugas Pokok Ketua Program Studi sebagai berikut:

  • Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di Program Studi.
  • Menjabarkan visi, misi, dan kebijakan institusi ke dalam kebijakan operasional Program Studi.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta program pengembangan Program Studi.
  • Menjamin keterlaksanaan kurikulum dan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Tugas Pokok Sekretaris Program Studi sebagai berikut:

  • Membantu Ketua Program Studi dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di Program Studi.
  • Mengelola administrasi akademik Program Studi secara tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik.
  • Menyusun dan mengarsipkan dokumen akademik Program Studi, termasuk kurikulum, RPS, jadwal perkuliahan, berita acara, dan laporan akademik.
  • Membantu pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi.
  • Mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran.

Dosen di lingkungan STKIP Yapis Dompu memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan dan kurikulum Program Studi.
  • Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kependidikan.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan keilmuan untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Membimbing dan membina mahasiswa dalam kegiatan akademik dan non-akademik.
  • Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme secara berkelanjutan.

Tenaga Kependidikan Administrasi Akademik memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Memberikan layanan administrasi akademik kepada dosen dan mahasiswa.
  • Mengelola administrasi perkuliahan, ujian, yudisium, dan wisuda.
  • Mengelola data akademik mahasiswa dan dosen secara tertib dan akurat.
  • Menyusun dan mengarsipkan dokumen akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat program studi dan institusi.

Tenaga Kependidikan Keuangan memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Melaksanakan administrasi keuangan institusi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan secara tertib dan terdokumentasi.
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan institusi.
  • Mengelola administrasi pembayaran gaji, honorarium, dan insentif bagi dosen dan tenaga kependidikan.
  • Mendukung pelaksanaan audit dan pengawasan keuangan internal maupun eksternal.

Tenaga Kependidikan Kepegawaian (SDM) memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Mengelola administrasi kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan secara tertib dan akurat.
  • Menyusun dan memutakhirkan data kepegawaian sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pimpinan.
  • Mengelola proses pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengelola administrasi penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan pengembangan karier dosen dan tenaga kependidikan.
  • Mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia institusi.

Tenaga Kependidikan Kemahasiswaan memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Memberikan layanan administrasi kemahasiswaan kepada mahasiswa.
  • Mengelola administrasi kegiatan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, dan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Mengelola data kemahasiswaan, termasuk prestasi, keaktifan, dan kesejahteraan mahasiswa.
  • Mendukung pelaksanaan program pembinaan minat, bakat, kepemimpinan, dan kewirausahaan mahasiswa.
  • Mendukung penyelenggaraan layanan kesejahteraan mahasiswa, termasuk beasiswa dan kegiatan pendukung lainnya.

Tenaga Kependidikan Perpustakaan memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Mengelola dan mengembangkan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan akademik institusi.
  • Memberikan layanan informasi dan referensi kepada dosen dan mahasiswa.
  • Mengelola administrasi sirkulasi bahan pustaka secara tertib dan akurat.
  • Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana perpustakaan.
  • Mendukung pengembangan literasi informasi dan budaya akademik di lingkungan STKIP Yapis Dompu.

Tenaga Kependidikan Laboratorium memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Mengelola dan mempersiapkan sarana dan prasarana laboratorium untuk kegiatan praktikum dan praktik.
  • Mendukung pelaksanaan kegiatan praktikum sesuai dengan kurikulum dan jadwal yang ditetapkan.
  • Melakukan pemeliharaan dan pengamanan peralatan serta bahan laboratorium.
  • Menjaga keselamatan dan keamanan kerja di lingkungan laboratorium.
  • Mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan laboratorium.

Tenaga Kependidikan Teknologi Informasi / Data & Pelaporan memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi institusi.
  • Mengelola data akademik dan nonakademik secara terintegrasi dan aman.
  • Menyusun dan memutakhirkan pelaporan data institusi kepada pihak internal dan eksternal.
  • Mendukung pelaksanaan sistem informasi manajemen dan layanan digital institusi.
  • Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data institusi.