Struktur Organisasi & tata pamong
Deskripsi Lengkap tentang Kedudukan, Fungsi, dan tugas pokok dari setiap unit yang terdapa dalam Struktural STKIP Yapis Dompu, dapat diakses dalam Dokumen: Pedoman Tata Pamong, Tata Kelola dan Sistem Kepemimpinan STKIP Yapis Dompu (Download)
Ketua STKIP Yapis Dompu memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi STKIP Yapis Dompu.
- Menjabarkan kebijakan strategis yayasan ke dalam kebijakan operasional perguruan tinggi yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
- Menetapkan arah kebijakan pengelolaan akademik dan nonakademik guna menjamin mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Mewakili STKIP Yapis Dompu dalam hubungan kerja sama dengan pihak internal dan eksternal, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
- Menjamin terselenggaranya tata pamong, tata kelola, dan sistem kepemimpinan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Tugas Pokok Wakil Ketua I Bidang Akademik sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di seluruh program studi.
- Merencanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum program studi agar selaras dengan visi, misi, kebijakan institusi, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
- Mengkoordinasikan pengelolaan akademik dosen, termasuk penugasan mengajar, pembinaan akademik, dan peningkatan kompetensi dosen.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa, termasuk proses perkuliahan, evaluasi pembelajaran, dan kelulusan.
- Menjamin keterlaksanaan standar akademik dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada bidang akademik.
Tugas Pokok Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan STKIP Yapis Dompu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Merencanakan, mengelola, dan mengawasi penggunaan anggaran institusi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mengelola sumber daya manusia nonakademik, termasuk tenaga kependidikan, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan institusi.
- Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana pendukung kegiatan akademik dan nonakademik.
- Menyusun dan menyajikan laporan keuangan serta laporan administrasi institusi secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan dan yayasan.
Tugas Pokok Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
- Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan mahasiswa dalam bidang minat, bakat, kepemimpinan, dan kewirausahaan.
- Mengelola dan membina organisasi kemahasiswaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan pendidikan tinggi.
- Menyelenggarakan layanan kesejahteraan mahasiswa, termasuk beasiswa, bimbingan dan konseling, serta layanan pendukung lainnya.
- Mendorong pengembangan karakter, etika, dan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan kemahasiswaan.
Tugas Pokok Senat STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik STKIP Yapis Dompu.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan strategis pimpinan di bidang akademik.
- Menetapkan norma, standar, dan etika akademik yang berlaku di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
- Memberikan pertimbangan terhadap pembukaan, penutupan, atau pengembangan program studi.
- Memberikan pertimbangan terhadap pengangkatan dan pemberhentian pimpinan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Pokok Dewan Penyantun STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:
- Memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada pimpinan STKIP Yapis Dompu terkait pengembangan institusi.
- Memberikan masukan terhadap kebijakan strategis pimpinan, khususnya yang berkaitan dengan penguatan daya saing dan keberlanjutan institusi.
- Mendukung pimpinan perguruan tinggi dalam membangun jejaring kerja sama dengan pihak eksternal.
- Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antara STKIP Yapis Dompu dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Memberikan dukungan moral dan strategis dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:
- Merencanakan, mengembangkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
- Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu, meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir, serta dokumen pendukung lainnya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan nonakademik di seluruh unit kerja.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal secara berkala.
- Menyusun rekomendasi perbaikan dan pengembangan mutu sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan audit mutu.
Tugas Pokok Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STKIP Yapis Dompu sebagai berikut:
- Merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan institusi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
- Mengelola dan mengembangkan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan visi dan misi STKIP Yapis Dompu.
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjamin mutu dan ketercapaian luaran.
- Mengelola diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya
Tugas Pokok Ketua Program Studi sebagai berikut:
- Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di Program Studi.
- Menjabarkan visi, misi, dan kebijakan institusi ke dalam kebijakan operasional Program Studi.
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta program pengembangan Program Studi.
- Menjamin keterlaksanaan kurikulum dan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Tugas Pokok Sekretaris Program Studi sebagai berikut:
- Membantu Ketua Program Studi dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di Program Studi.
- Mengelola administrasi akademik Program Studi secara tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik.
- Menyusun dan mengarsipkan dokumen akademik Program Studi, termasuk kurikulum, RPS, jadwal perkuliahan, berita acara, dan laporan akademik.
- Membantu pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi.
- Mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Dosen di lingkungan STKIP Yapis Dompu memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan dan kurikulum Program Studi.
- Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kependidikan.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan keilmuan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Membimbing dan membina mahasiswa dalam kegiatan akademik dan non-akademik.
- Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme secara berkelanjutan.
Tenaga Kependidikan Administrasi Akademik memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Memberikan layanan administrasi akademik kepada dosen dan mahasiswa.
- Mengelola administrasi perkuliahan, ujian, yudisium, dan wisuda.
- Mengelola data akademik mahasiswa dan dosen secara tertib dan akurat.
- Menyusun dan mengarsipkan dokumen akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat program studi dan institusi.
Tenaga Kependidikan Keuangan memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Melaksanakan administrasi keuangan institusi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
- Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan secara tertib dan terdokumentasi.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan institusi.
- Mengelola administrasi pembayaran gaji, honorarium, dan insentif bagi dosen dan tenaga kependidikan.
- Mendukung pelaksanaan audit dan pengawasan keuangan internal maupun eksternal.
Tenaga Kependidikan Kepegawaian (SDM) memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Mengelola administrasi kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan secara tertib dan akurat.
- Menyusun dan memutakhirkan data kepegawaian sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pimpinan.
- Mengelola proses pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengelola administrasi penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan pengembangan karier dosen dan tenaga kependidikan.
- Mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia institusi.
Tenaga Kependidikan Kemahasiswaan memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Memberikan layanan administrasi kemahasiswaan kepada mahasiswa.
- Mengelola administrasi kegiatan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Mengelola data kemahasiswaan, termasuk prestasi, keaktifan, dan kesejahteraan mahasiswa.
- Mendukung pelaksanaan program pembinaan minat, bakat, kepemimpinan, dan kewirausahaan mahasiswa.
- Mendukung penyelenggaraan layanan kesejahteraan mahasiswa, termasuk beasiswa dan kegiatan pendukung lainnya.
Tenaga Kependidikan Perpustakaan memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Mengelola dan mengembangkan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan akademik institusi.
- Memberikan layanan informasi dan referensi kepada dosen dan mahasiswa.
- Mengelola administrasi sirkulasi bahan pustaka secara tertib dan akurat.
- Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana perpustakaan.
- Mendukung pengembangan literasi informasi dan budaya akademik di lingkungan STKIP Yapis Dompu.
Tenaga Kependidikan Laboratorium memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Mengelola dan mempersiapkan sarana dan prasarana laboratorium untuk kegiatan praktikum dan praktik.
- Mendukung pelaksanaan kegiatan praktikum sesuai dengan kurikulum dan jadwal yang ditetapkan.
- Melakukan pemeliharaan dan pengamanan peralatan serta bahan laboratorium.
- Menjaga keselamatan dan keamanan kerja di lingkungan laboratorium.
- Mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan laboratorium.
Tenaga Kependidikan Teknologi Informasi / Data & Pelaporan memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi institusi.
- Mengelola data akademik dan nonakademik secara terintegrasi dan aman.
- Menyusun dan memutakhirkan pelaporan data institusi kepada pihak internal dan eksternal.
- Mendukung pelaksanaan sistem informasi manajemen dan layanan digital institusi.
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data institusi.